Foto Bersama : Dewan Pengurus dengan Notaris |
Nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Mitra Masyarakat yang telah kami sepakati dengan anggota di ganti menjadi Koperasi Syariah Mitra Masyarakat. Begitu juga AD/ART yang sudah kami bahas cukup alot diawal pendiirian, beberapa pasal mengalami beberapa perubahan. Diantara pasal yang krusial adalah bidang usaha koperasi. Yang awal nya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 hanya diperbolehkan satu jenis usaha saja sekarang koperasi bisa lebih “gemuk” dengan aneka usaha. Saya pribadi, merasa cukup senang dengan keputusan MK yang masih menjaga asas kekeluargaan dalam perkoperasian di Indonesia saat ini. Zaman boleh berubah tapi hal-hal yang baik di masa lalu tetap harus kita pertahankan sebagaimana kaidah “Al-Muhafadhotu Alal Qodimis Sholeh Wal Akhdu Bil Jadidil Ashlah” (memelihara budaya-budaya klasik yang baik dan mengambil budaya-budaya yang baru yang konstruktif).
Setelah melalui diskusi panjang diantara para pendiri tentang pentingnya ekonomi yang berbasis ke -ummat-an. Maka, Dipilihlah Koperasi Syariah sebagai wadah gerakan ekonomi ke- ummatan di bumi Kalimantan ini. Koperasi syariah Mitra Masyarakat kami jadikan sebagai “anak syariah” yang kelak akan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas serta etika ekonomi ummat islam. Nilai- nilai seperti kejujuran, keadilan, amanah dan tolong menolong benar-benar harus diterapkan dalam sistem perekonomian koperasi sehigga menciptakan kesejahteraan bagi anggotanya.
Sekarang, Diusianya yang ke-4 Koperasi Syariah Mitra Masyarakat sudah banyak mengalami perubahan dan pembenahan sistem keuangan. Dalam setiap rapat pengurus dan rapat anggota tahunan selalu muncul keinginan untuk “melegalkan” lembaga keuangan ummat ini. Dan, Kini “anak syariah” itu sudah memiliki Akta Pendirian Koperasi. Akta ini adalah sebagai identitas awal Koperasi Syariah Mitra Masyarakat di hadapan pemerintah.