TAKAFUL - INSPIRASI SYARIAH

Kamis, 05 Februari 2015

TAKAFUL

Takaful - Prinsip Ketiga dari Sembilan Prinsip Penyelenggaraan Koperasi Syariah Mitra Masyarakat adalah Takaful. Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata kafala yang artinya menolong. Dalam Kamus Al-Munawwir dijelaskan bahwa kafala memiliki arti pertanggungan yang beralasan, hal saling menanggung. Sedangkan arti takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul risiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.

Saling memikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap individu bersedia menjadi rekan penjamin bagi individu (orang) yang dia kenal. Mengajak saudaranya yang telah menjadi anggota koperasi syariah agar aktif menabung, serta mengingatkan dia untuk aktif mengangsur pinjaman nya jika sudah meminjam. 

Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan Hadits Riwayat Imam Bukhari :
Dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seorang mu’min dengan mu’min lainnya (dalam satu masyarakat) adalah seumpama satu bangunan, dimana satu dengan yang lainnya saling mengukuhkan.
Hadits di atas menggambarkan hakikat antara hubungan sesama kaum muslimin yang begitu eratnya. Hubungan antara seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling melengkapi. Bangunan tidak akan berdiri kalau salah satu komponennya tidak ada ataupun rusak. Hal itu menggambarkan betapa kokohnya hubungan antara sesama umat Islam.

Di Bangladesh, konsep takaful (saling bekerja sama dan saling membantu) pernah di terapkan untuk mengentaskan kemiskinan oleh Muhammad Yunus, seorang profesor yang berhasil mendapatkan penghargaan nobel perdamaian karena konsep Grameen Bank (bank desa).
Dalam penerapan sistem yang dilakukan Grameen Bank, proses pembiayaan (penyaluran kredit) menitik beratkan pada kerjasama kelompok, saling membantu, pengembangan sumber daya manusia, kerja keras, dan kejujuran. Pemberian pinjaman tidak diberikan kepada anggota perorangan melainkan kepada kelompok, dimana setiap kelompok terdiri dari 5 sampai 8 orang. Tahap pertama penyaluran kredit diberikan untuk 2 anggota kelompok. Setelah 1 atau2 bulan penerima kredit itu lancar membayar cicilan, maka anggota ke 3 dan 4 baru dapat menerima kredit. Begitu seterusnya sampai seluruh anggota dapat memperoleh kredit. Jika ada anggota kelompok yang macet, maka masing-masing anggota kelompok saling mengingatkan dan mencari solusi atas permasalahan yang sedang dihadapinya.

Hal semacam ini bisa dilakukan di Indoonesia, karena Indonesia memiliki koperasi. Koperasi memiliki perangkat yang hampir sama dengan Grameen Bank. Bahkan, Koperasi telah menjadi cita-cita model perekonomian Indonesia sejak bangsa ini merdeka. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Suatu usaha bersama yang disusun dengan asas kekeluargaan dan bukan usaha swasta yang di dorong oleh self-interest.

Koperasi syariah sebagai wadah ekonomi ke-ummatan yang lahir dari bentuk model koperasi di Indonesia, memiliki peran untuk membantu mewujudkan tujuan mulia yaitu kemakmuran dan kesejahteraan anggotanya.

Hal utama yang memang harus diperhatikan dalam menerapkan konsep takaful ini pada koperasi syariah adalah bagaimana setiap anggota koperasi syariah memperhatikan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi. Setiap anggota  koperasi syariah harus selalu  ingat  akan  kewajibannya. Menyimpan atau menabung dengan teratur. Bertanggung jawab untuk membayar angsuran pinjamannya dengan  tertib agar anggota  yang lain mendapat kesempatan memperoleh bantuan (pembiayaan) secara berkesinambungan  dari anggota satu ke anggota lain.

*)Abdul Hamid, SE : Ketua Dewan Pengurus Kopsah Mitra Masyarakat

Bagikan artikel ini

1 komentar

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus